Friday, December 30, 2016

Pajak Pegawi Tetap

Soal :
1.     Rudi adalah pegawai tetap jabatan direktur utama perusahaan sepi alamat jl. Kutilang KQ-5 status (K-1) NPWP 68.125.250.3.375.000 Menerima gaji sebulan sebagai berikut:
gaji pokok Rp 7.000.000,- tunjangan struktural Rp 3.500.000,- tunjangan fungsional Rp 1.500.000,- . Perusahan sepi mengikutkan pegawai tetapnya dalam asuransi meliputi program BPJS ketenaga kerjaan dan perusahaan asuransi. Perusahaan sepi membayarkan premi asuransi untuk setiap pegawai sebesar 4% dari gaji pokok masing pegawai, sedangkan setiap pegawai membayar 1% dar gaji pokok. Untuk program pensiun yang dibayarkan ke Yayasan Dana Pensiun sebesar 3,5% dari pokok, sedangkan setiap pegawai membayar 2% dar gaji pokok. Perusahaan sepi juga membagikan jasa produksi untuk Rudi sebesar 200% dari gaji pokok.

Hitunglah :
a.      PPh pasal21 sebulan atas gaji ?
b.     PPh pasal 21 sebulan atas gaji dan bonus ?
c.      PPh pasal 21 atas bonus ?


Jawaban :

A. PPh pasal 21 sebulan atas gaji
Gaji pokok  Rp          7.000.000
Tunjangan Setruktua  Rp           3.500.000
Tunjangan Fungsional  Rp           1.500.000
Premi Ansuransi (1% x Rp 7.000.000)  Rp                 70.000
Jumlah penghasilan bruto  Rp          12.070.000
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan (5% x Rp 12.070.000)  Rp           603.500
2. Iuran Jaminan Pensiun (2% x Rp 7.000.000)  Rp           140.000
 Rp             (743.500)
Penghasilan neto sebulan  Rp          11.326.500
Penghasilan neto setahun (12 x Rp 11.326.500)  Rp        135.918.000
PTKP (K/1) :
1. WP  Rp      54.000.000
2. WP Tambahan (Istri)  Rp        4.500.000
3. WP Tambahan (anak)  Rp        4.500.000
 Rp        (63.000.000)
Penghasilan kena pajak  Rp          72.918.000
PPh Pasal 21 setahun :
5% x Rp 50.000.000  Rp        2.500.000
15% x Rp 22.918.000  Rp        3.437.700
 Rp        5.937.700
PPh pasal 21 sebulan :
Rp 5.937.700 : 12  Rp           494.808


B. PPh pasal 21 sebulan atas gaji dan bonus
PPh pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun) :
Gaji setahun (12 x Rp 11.326.500)  Rp       135.918.000
Bonus (200% x Rp 7.000.000)   Rp         14.000.000
Penghasilan bruto setahun  Rp       149.918.000
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan (5% x Rp 149.918.000)  Rp        7.495.900
2. Iuran Jaminan Pensiun (12 x Rp 140.000)  Rp        1.680.000
 Rp         (9.175.900)
Penghasilan neto setahun  Rp       140.742.100
PTKP (K/1)
1. WP  Rp      54.000.000
2. WP Tambahan (Istri)  Rp        4.500.000
3. WP Tambahan (anak)  Rp        4.500.000
 Rp       (63.000.000)
Penghasilan Kena Pajak  Rp         77.742.100
PPh pasal 21 atas gaji dan bonus
5% x Rp 50.000.000  Rp        2.500.000
15% x 27.742.100  Rp        4.161.315
Jumlah  Rp        6.661.315

C. PPh Pasal 21 atas bonus

Rp. 6.661.315 - 5.937.700 = Rp 723.615,-

No comments:

Ruang Ilmu

Kenapa Surah An-Nas ini diturunkan bersamaan dengan Surah Al-Falaq ?

                        بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Sebelum kita masuk kejawaban "Kenapa S urah An-Nas ini diturunkan bersamaa...