Saturday, February 17, 2018

Jenis Perusahaan dan Bentuk Organisasinya

Perusahaan adalah sebuah organisasi yang beroperasi dengan tujuan menghasilkan keuntungan dengan cara menjual produk barang atau jasa kepada pelanggannya. Di samping itu, ada jenis perusahaan yang kegiatan usahanya lebih diprioritaskan pada pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Jenis organisasi ini dinamakan organisasi nirlaba, misalnya : rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi dan instansi pemerintahan.

Perusahaan dibedakan berdasarkan jenis usahanya :
  • Perusahan Manufaktur adalah perusahan yang mengubah bahan mentah/raw material (input) menjadi barang jadi/finished goods (output), baru kemmudian dijual kepada para pelanggan/distributor. Contoh: pabrik obat, tas, sepatu, mobil dan lain sebagianya.
  • Perusahan Dagang adalah perusahaan yang menjual barang jadi, tetapi perusahaan tidak membuat produk sendiri. Produk yang akan dijual di dapatkan dari perusahan lain. Contoh: Indomart, Alfamart, Matahari, Ramayana dan lain sebagianya.
  • Perusahan Jasa adalah perusahan yang tidak menjual barang tetapi menjual jasa kepada pelanggan. Contoh: JNE, jasa konsultan, telekomunikasi  dan lain sebagianya.

Perusahaan dibedakan berdasarkan karakteristik bentuk organisasinya :
  • Perusahan perorangan merupakan perusahan yang dimiliki oleh satu orang, keuntungan dan kerugikan ditanggung sendiri oleh pemilik tunggal perusahaan. Pemilik perusahan bertangung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban dari tuntutan hukum yang ditujukan kepada perusahaan, apabila perusahan bangkrut maka kreditor berhak menyita kekayaan pribadi pemilik tunggal perusahaan. Kelemahan dari perusahan perorangan adalah sumber dana/modal untuk perusahaan hanya sebatas jumlah modal yang dimiliki oleh satu orang. Pajak penghasilan perusahaan perorangan dikenakan pajak hanya pada level individu(nama pribadi), bukan pada perusahaan(nama perusahaan).
  • Perusahaan persekutuan merupakan perusahaan yang dibentuk dua orang atau lebih dan atas dasar kepercayaan. Masing - masing anggota sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) kepada kreditor atas seluruh utang atau kewajiban yag ditimbulakn leh perusahaan. Apabila perusahaan tidak dapat membayar utang kepda kreditor maka masing-masing anggota sekutu yang terlibat dalam perusahaan harus merelakan kekayaan pribadinya untuk mencukupi pembayaran utang perusahaan. 

Ruang Ilmu

Kenapa Surah An-Nas ini diturunkan bersamaan dengan Surah Al-Falaq ?

                        بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Sebelum kita masuk kejawaban "Kenapa S urah An-Nas ini diturunkan bersamaa...