Soal :
Perusahan "Nusantara Transportasi" adalah perusahaan perorangan yang dimiliki dan dipimpin oleh Tn. Gilang, Status (K-3), yang bergerak dalam jasa angkutan dengan memiliki armada 5 buah truk yang dibeli pada tahun 2010, masing - masing seharga Rp 175.000.000,- dan bunga deposito Rp 17.500.000,- Dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan menurut pembukuan adalah sebagai berikut:
• Biaya gaji pegawai Rp 750.000.000,-
• Biaya kantor Rp 75.000.000,-
• Biaya bahan bakar dan sparepart Rp 175.000.000,-
• Biaya listrik dan telp Rp 17.500.000,-
• Biaya penyusutan dengan memilih biaya metode garis lurus (harta gol.2 dgn tarif 12,5%)
Informasi tambahan:
- Didalam biaya gaji terdapat tunjangan dalam bentuk natura sebesar Rp 15.500.000,- dan biaya rekreasi Rp 8.500.000,-
- Didalam biaya kantor terdapat sumbangan memperingati hari kemerdekaan sebesar Rp 1.750.000,-
- Biaya penyusutan menurut fiskal sebesar 135.000.000,-
- PPH pasal 23 dan PPH pasal 25 masing-masing sebesar Rp 36.000.000,- dan Rp 24.000.000,- yang dibayar dalam tahun 2016
- Kompensasi kerugian yg masih dapat dikurangkan sebesar Rp 7.500.000,-
Diminta :
1. Hitunglah pajak penghasilan yang berhutang tahun 2016?
2. Hitunglah pajak penghasilan yang lebih/kurang bayar tahun 2016?
3. Berapakah besarnya Laba setelah pajak tahun 2016 ?
4. Berapakah pajak penghasilan tahun 2016, jika menggunakan norma perhitungan dalam menghitung sebesar penghasilan netto (misal tarif notna sebesar 40%)
Jawab:
1.
Laba/Penghasilan netto Rp. 640.625.000,-
Laba Fiskal Rp 623.250.000.-
*PTKP (K/3) Rp (72.000.000.-)
Kompensasi Rp (7.500.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 543.750.000,-
*(K/3 = (Suami (WP) + Istri) + (Rp 3.000.000,-/anak )
K/3 = (54.000.000 + 4.500.000) + (4.500.000 x 3 anak )
K/3 = 58.500.000 + 13.500.000
K/3 = 72.000.000
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15 % x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000,-
25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000,-
30% x Rp 43.750.000 = Rp 13.125.000,-
Pajak Penghasilan Tahun 2016 Rp 108.125.000,-
2.
Kredit Pajak
PPH pasal 23 Rp 36.000.000,-
PPH pasal 25 Rp 24.000.000,-
Total Kredit Pajak Rp (60.000.000.-)
Lebih Bayar Rp 48.125.000
3.
Laba Komersial Tahun 2016 Rp 640.625.000,-
Pajak Penghasilan Tahun 2016 Rp (108.125.000.-)
Laba Setelah Pajak Tahun 2016 Rp 532.500.000,-
Penghasilan Bruto Rp 1.750.000.000,-
NPPN 40%
Penghasilan Netto Rp 700.000.000,-
PTKP Rp (72.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 628.000.000,-
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15 % x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000,-
25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000,-
30% x Rp 128.000.000 = Rp 38.400.000,-
Pajak Penghasilan Tahun 2016 Rp 133.400.000,-
Perusahan "Nusantara Transportasi" adalah perusahaan perorangan yang dimiliki dan dipimpin oleh Tn. Gilang, Status (K-3), yang bergerak dalam jasa angkutan dengan memiliki armada 5 buah truk yang dibeli pada tahun 2010, masing - masing seharga Rp 175.000.000,- dan bunga deposito Rp 17.500.000,- Dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan menurut pembukuan adalah sebagai berikut:
• Biaya gaji pegawai Rp 750.000.000,-
• Biaya kantor Rp 75.000.000,-
• Biaya bahan bakar dan sparepart Rp 175.000.000,-
• Biaya listrik dan telp Rp 17.500.000,-
• Biaya penyusutan dengan memilih biaya metode garis lurus (harta gol.2 dgn tarif 12,5%)
Informasi tambahan:
- Didalam biaya gaji terdapat tunjangan dalam bentuk natura sebesar Rp 15.500.000,- dan biaya rekreasi Rp 8.500.000,-
- Didalam biaya kantor terdapat sumbangan memperingati hari kemerdekaan sebesar Rp 1.750.000,-
- Biaya penyusutan menurut fiskal sebesar 135.000.000,-
- PPH pasal 23 dan PPH pasal 25 masing-masing sebesar Rp 36.000.000,- dan Rp 24.000.000,- yang dibayar dalam tahun 2016
- Kompensasi kerugian yg masih dapat dikurangkan sebesar Rp 7.500.000,-
Diminta :
1. Hitunglah pajak penghasilan yang berhutang tahun 2016?
2. Hitunglah pajak penghasilan yang lebih/kurang bayar tahun 2016?
3. Berapakah besarnya Laba setelah pajak tahun 2016 ?
4. Berapakah pajak penghasilan tahun 2016, jika menggunakan norma perhitungan dalam menghitung sebesar penghasilan netto (misal tarif notna sebesar 40%)
Jawab:
1.
Laba/Penghasilan netto Rp. 640.625.000,-
Laba Fiskal Rp 623.250.000.-
*PTKP (K/3) Rp (72.000.000.-)
Kompensasi Rp (7.500.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 543.750.000,-
*(K/3 = (Suami (WP) + Istri) + (Rp 3.000.000,-/anak )
K/3 = (54.000.000 + 4.500.000) + (4.500.000 x 3 anak )
K/3 = 58.500.000 + 13.500.000
K/3 = 72.000.000
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15 % x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000,-
25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000,-
30% x Rp 43.750.000 = Rp 13.125.000,-
Pajak Penghasilan Tahun 2016 Rp 108.125.000,-
2.
Kredit Pajak
PPH pasal 23 Rp 36.000.000,-
PPH pasal 25 Rp 24.000.000,-
Total Kredit Pajak Rp (60.000.000.-)
Lebih Bayar Rp 48.125.000
3.
Laba Komersial Tahun 2016 Rp 640.625.000,-
Pajak Penghasilan Tahun 2016 Rp (108.125.000.-)
Laba Setelah Pajak Tahun 2016 Rp 532.500.000,-
Penghasilan Bruto Rp 1.750.000.000,-
NPPN 40%
Penghasilan Netto Rp 700.000.000,-
PTKP Rp (72.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 628.000.000,-
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15 % x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000,-
25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000,-
30% x Rp 128.000.000 = Rp 38.400.000,-
Pajak Penghasilan Tahun 2016 Rp 133.400.000,-
1 comment:
wuihhhhh angka angka
Supplier Tas Terbesar
Post a Comment